Kasus Pajak di Metro Lampung

Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Lampung Tidak Terima

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alizar Jinggo (Rompi Merah), mantan anggota DPRD Metro setelah diperiksa Kejari Metro Lampung pada Rabu (11/1/2023). Tersangka Alizar menyakal telah menggelapkan pajak.

Tribunlampung.co.id, Metro - Seorang mantan anggota DPRD Metro inisial Al alias Alizar Jinggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Lampung.

Penyidik Kejari Metro menetapkan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo sebagai tersangka bersama dengan SFK selaku direktur CV Kartika Timur Perkasa.

Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo ditetapkan tersangka setelah ditangkap penyidik Kejari Metro, Rabu (11/1/2023).

Atas penetapan tersangka tersebut, Alizar Jinggo mengaku tidak melakukan penggelapan pajak perusahaan yang dituduhkan kepada dirinya dan tersangka SFK selaku direktur CV. Kartika Timur Perkasa.

Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejari Metro Lampung.

Baca juga: Breaking News Jaksa Tangkap Mantan Anggota DPRD Metro Lampung, Diduga Korupsi

Baca juga: Wali Kota Metro Minta DInas PUTR TIngkatkan Kualitas Infrastruktur

"Kenapa saya jadi tersangka, saya heran, saya tidak ada di akta notaris, saya korban, uang saya belum dibayar, saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta," kata Alizar kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Dirinya membeberkan mengenai masalah pajak yang diduga digelapkan oleh pihaknya tersebut.

"PT. Yasa membeli batu melalui CV KTP, saya belum membayar pajak karena PT. Yasa belum membayar saya sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar dia.

"Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp 65 juta," imbuhnya.

Alizar mengatakan dirinya tidak terima atas penetapan tersangka dirinya dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Metro.

"Tidak terima," teriak mantan anggota DPRD Metro tersebut.

Seorang mantan anggota DPRD Metro berinisial AJ (55) ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro karena dugaan korupsi penyelewengan pajak.

Tidak sendirian, mantan anggota DPRD Metro inisial AJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan pajak dengan dua orang lainnya oleh Kejari Metro.

Kedua tersangka lain selain mantan anggota DPRD Metro inisial AJ yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Metro adalah SFK (45) dan KA (38).

Sehingga Kejaksaan Negeri Metro Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi penyelewengan pajak tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, penyidik Kejari Metro menghadirkan 2 orang tersangka yaitu SFK dan AJ (mantan Anggota DPRD Metro Lampung) untuk dilakukan penyidikan.

Sedangkan tersangka KA tidak dapat hadir karena sedang sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp 130 juta.

Diketahui, Mantan anggota DPRD Kota Metro, Lampung ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Dinilai Tidak Menggangu, Disdikbud Metro Lampung Tidak Larang Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, mantan anggota DPRD tersebut tiba di Kejari sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat ini, mantan Anggota DPRD Metro tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Metro.

Mantan anggota DPRD yang ditangkap diduga berinisial AJ yang merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.

AJ pada periode sebelumnya merupakan Anggota Komisi II DPRD Metro fraksi Partai Nasdem.

AJ ditangkap Kejari Metro diduga dikarenakan kasus korupsi atau penyelewengan pajak.

Selain itu, terlihat bberapa awak media terlihat sudah berkumpul di lingkungan Kejari Metro menunggu selesainya pemeriksaan mantan anggota DPRD Metro yang ditangkap tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Metro belum bisa memberikan keterangan.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini