Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Mesuji ikut merespons terkait permainan lato-lato yang tengah digandrungi anak-anak.
Bahkan Disdikbud Pemkab Mesuji merencanakan larangan bermain lato-lato saat berada di sekolah melalui surat edara (SE).
Rencana pelarangan lato-lato masuk sekolah tersebut dikatakan Kepala Disdikbud Pemkab Mesuji Andi S Nugraha, Rabu (11/1/2023) di Mesuji, Lampung.
"Meskipun permainan lato-lato ini bisa membuat anak-anak berkreasi dengan bermain. Akan tetapi saat dibawa ke sekolah tentunya bisa saja dapat mengganggu kegiatan belajar di sekolah," ujarnya.
Oleh sebab itu, pembuatan SE larangan bermain lato-lato di sekolah tentunya sangat diperlukan.
Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Lampung Masih Punya Stok Vaksin PMK 1.600 Dosis
Baca juga: Sepanjang 2022 Ada 16 Kebakaran di Mesuji Lampung dari Rumah hingga Truk Tangki
Saat ini pihaknya mengimbau kepada para siswa di Kabupaten Mesuji agar tidak membawa mainan lato-lato tersebut ke sekolah.
"Kembali kami imbau kepada para peserta didik baik di tingkat SD maupun SMP untuk tidak membawa permainan lato-lato," jelasnya.
Ataupun, terus dia, tidak membawa permainan lainya ke sekolah.
Fenomena permainan lato-lato yang saat ini sedang viral di kalangan anak-anak menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Pesisir Barat.
Sebab tidak sedikit anak-anak membawa permainan ini ke lingkungan sekolah.
Untuk itu Disdikbud Pesisir Barat mengeluarkan SE pelarangan membawa permainan lato-lato ini ke lingkungan Sekolah di Pesisir Barat.
"Kami menilai permainan lato-lato ini bisa menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah," terang Erwin Kostalani, Kepala Disdikbud Pesisir Barat, Rabu (4/1/2023).
Selain itu kata Erwin, pihaknya juga menilai permainan lato-lato ini bisa membahayakan keselamatan para siswa di sekolah.
Adapun SE pelarangan membawa lato-lato ke lingkungan sekolah itu tertuang dalam surat No: 420/13/IV.01/2023.
Dalam surat edaran itu, Disdikbud Pesisir Barat merujuk pada UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.