Berita Lampung

Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Edaran Sabu Lewat Instagram

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pelaku saat diamankan subdit I Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung berhasil ungkap peredaran modus baru lewat Instagram, Jumat (13/1/2022).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu lewat media sosial.

Media sosial yang diungkap Polda Lampung untuk peredaran narkoba yakni Instagram.  

Polda Lampung berhasil mengamankan empat orang pengedar sabu dengan modus penjualan melalui Instagram tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, Jumat (13/1/2022).

"Kita sudah amankan dan tahan empat orang yang berperan dalam peredaran sabu-sabu ini," kata AKBP Ujang (13/1/2023).

Menurutnya, kasus narkoba yang kali ini terungkap terbilang menggunakan modus baru.

Baca juga: Pasutri Jualan Sabu di Bandar Lampung, Istri Ditangkap Polisi, Suami DPO

Baca juga: Pencuri di 2 Tempat Lampung Timur Tertangkap saat Sembunyi di Bandar Lampung

Ada pun pelaku diketahui telah menjual barang haram tersebut kepada ribuan pembeli

"Pelaku telah menjual sabu secara online kepada lebih dari seribu akun pembeli," kata Ujang.

Ujang mengungkapkan, penangkapan ini bermula dengan adanya informasi jual-beli narkoba melalui media sosial di Instagram.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akun yang menjadi penjual narkoba ini bernama Dokterinsomina.

Selanjutnya, pada Kamis (8/12/2022), anggota Ditnarkoba Polda Lampung melakukan undercover buy ke akun tersebut.

"Pertama kita amankan pelaku O dan F yang bertugas mengirimkan sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Ujang.

Dari pengembangan terhadap dua tersangka awal, di hari yang sama juga polosi berhasi menangkap pelaku berinisial YU.

Ujang menyebutkan, pelaku YU ini yang menyediakan sabu-sabu serta memerintahkan O dan F mengirimkan narkotika itu kepada pembeli.

Dari rumah kontrakan YU di bilangan Kemiling, Bandar Lampung anggota menemukan sebanyak 17,93 gram sabu-sabu.

Halaman
12

Berita Terkini