Berita Lampung

Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Edaran Sabu Lewat Instagram

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pelaku saat diamankan subdit I Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung berhasil ungkap peredaran modus baru lewat Instagram, Jumat (13/1/2022).

Selain itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa timbangan digital dan dua alat hisap.

"Kita juga sudah amankan pelaku S yang menyediakan sabu-sabu kepada pelaku YU," kata Ujang.

AKBP Ujang menjelaskan, pelaku YU menjual dan mengendalikan sabu-sabu melalui akun Dokterinsomina itu.

Saat ada pembeli menghubungi, sejumlah uang ditransfer ke dompet digital milik pelaku.

Selanjutnya, pelaku YU memerintahkan O dan F untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke suatu tempat.

Baca juga: Polda Lampung Sebut Potensi Kerugian Korupsi Bendungan di Lampung Timur Capai Rp 50 Miliar

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Ungkap Ladang Ganja di Bakauheni Lamsel

Titik narkotika itu lalu dibagikan melalui fitur share location kepada pembeli.

"Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung," kata Ujang.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjual sabu-sabu ke 1.136 akun, dengan rincian 412 adalah akun pembeli tetap.

"370 akun perempuan dan 210 merupakan akun pelajar," kata Ujang.

Ujang mengatakan, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009  tentang memperjual belikan narkotika golongan dua.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun," Pungkas Ujang.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Berita Terkini