Diakui Jose, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran Perda.
“Selain melakukan penertiban papan reklame, kami juga menertiban spanduk-spanduk yang melanggar. Seperti yang dipasang di pohon penghijauan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)