Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemkot Metro memastikan upaya penegakan peraturan daerah ( Perda ) akan dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Satpol PP Pemkot Metro, Lampung juga akan melakukan langkah tegas apabila pendekatan persuasif tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Pemkot Metro, Jose Sarmento Piedade mengatakan, dalam melakukan penertiban pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu.
Namun, jika langkah tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya juga akan melakukan langkah tegas.
“Kita lakukan pendekatan persuasif dulu. Misalnya banner-banner sekolah yang dipasang di pohon. Kita akan datangi ke sekolah agar dengan kesadarannya mereka menurunkan banner,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Lapangan Samber Metro Lampung, Destinasi Wisata dengan Aneka Jajanan Kuliner
Baca juga: Pencuri Motor di Metro Lampung Tertangkap ketika Tidur Pulas di Rumahnya
Diketahui, Satpol PP akhirnya mengekskusi tiang baleho di lokasi Taman Merdeka Kota Metro pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Eksekusi perobohan tiang baleho tersebut menyusul tidak adanya pengusaha yang mengakui telah memasang tiang baleho yang tak berizin di lokasi Taman Merdeka Kota Metro, Lampung.
Sebelum adanya tindakan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan agar kerangka baleho dapat dirobohkan karena mengganggu tata ruang Taman Kota Metro.
“Sudah kami pasang imbauan untuk menurunkan tiang baleho di lokasi Taman Merdeka. Tapi sampai saat ini tidak ada yang mengakui memiliki tiang baleho itu, sehingga kami turunkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan dengan menerjunkan personel sebanyak 54 personel.
Mereka bertugas menurunkan baleho dan melakukan penertiban jalan.
“Kurang lebih ada 54 personil yang kita turunkan, untuk pengamanan kendaran yang berlalu lalang. Selain itu juga personel melakukan pengamanan di sekitar lokasi,” bebernya.
Diakuinya, tiang baleho berukuran 4 x 6 meter tersebut telah terpasang sekitar 1 tahun lalu.
Namun, hingga kini belum ada pihak manapun yang mengakui telah memasang dan memiliki tiang baleho tersebut.
“Tapi sampai saat ini belum ada yang datang ke Kantor (Satpol PP) dan mengaku telah memasang papan itu. Sehingga kami langsung lakukan penertiban. Untuk hasil penertiban sementara kami amankan di Kantor Satpol PP,” jelasnya.