Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Penjual es di Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran menjadi pengedar obat keras hexymer.
Penjual es yang mengedarkan hexymer itu diringkus di rumahnya, di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Lampung pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond memebenarkan pihaknya telah mengamkan HM (59) yang berprosesi sebagai tukang es sekaligus mengedarkan hexymer.
"Benar, kami amankan pelaku pengedar ribuan hexymer pada Jumat lalu sekira pukul 5 sore di rumahnya," kata Raymond, Minggu (15/1/2023).
Raymond menuturkan, dari tangan tersangka polisi menyita 15 plastik klip berisi 149 butir siap edar, uang Rp 120 ribu serta 1 buah dompet.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di
wilayahnya.
Baca juga: 66 Kasus Narkoba dan 91 Tersangka Diungkap Polres Pringsewu Lampung Sepanjang 2022
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Tangkap Oknum Anggota LSM yang Peras Kepala Desa
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Raymond, pihaknya melakukan penyelidikan dan belanjut penangkapan.
Setalah ditangkap, tersangka HM mengaku sudah 5 bulan melakoni bisnis jual beli ribuan obat keras ilegal tersebut.
"Pengakuan tersangka obat keras ilegal tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal," ungkapnya.
Kemudian, obat tersebut diedarkan di wilayah Pringsewu.
Mirisnya, tersangka menyasar anak-anak remaja dalam peredaran obat terlarang itu.
"Orang dewasa juga, akan tetapi remaja lebih banyak," paparnya.
Atas kejadian ini, Raymond mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran obat terlarang.
Sebab menurutnya, perdedan hexymer di Pringsewu kian marak.
"Terlebih untuk para pelajar, jangan berpikir jika menggunakan obat terlarang itu jadi keren, salah," paparnya.
Ia juga meminta orang tua dan guru di sekolah untuk lebih mengawasi pelajar.
"Saling koordinasi, mulai orang tua, guru, polisi dan juga pelajar itu sendiri," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Mapolres Pringsewu.
Baca juga: Psikolog di Pringsewu Lampung Minta Identitas Pelaku Asusila Tak Disembunyikan
Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP di Pringsewu Lampung Dirudapaksa
Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)