Berita Lampung
Polres Pringsewu Lampung Tangkap Oknum Anggota LSM yang Peras Kepala Desa
Polres Pringsewu tangkap seorang oknum anggota LSM yang melakukan pemerasaan terhadap seorang kepala desa.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa, seorang oknum anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung diamankan polisi.
Oknum anggota LSM yang diamankan tersebut berinisial J (49), warga Pringsewu, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan jika pihaknya menangkap seorang oknum anggota LSM yang melakukan pemerasan kepada seorang kepala desa di Pringsewu, Lampung.
"Benar, tersangka J kami amankan pada Senin (19/12/2022) lalu di salah satu rumah makan di Pringsewu," kata Feabo, Jumat (23/12/2022).
Feabo menceritakan, kejadian pemerasan bermula beberapa bulan lalu, saat tersangka J meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala desa yang ada di Pringsewu, Lampung.
Baca juga: Anggaran, Alasan Jalan di Ibu Kota Pringsewu Lampung 36 Tahun Tak Diperbaiki
Baca juga: Dana Hibah Parpol di Pringsewu Lampung Tersalurkan 100 Persen, PDIP Terbanyak
Kepada kepala desa tersebut, J mengancam akan melaporkan perbuatan kepala desa ke polisi atas dugaan penyelewengan anggaran desa.
"Terganggu dengan J yang sering datang ke rumahnya, kepala desa akhirnya menuruti kemauan J dan memberikan uang Rp 1 juta," terang Feabo.
Berselang beberapa waktu kemudian, J kembali mendatangi korban dan meminta uang Rp 3 juta.
"Saat diminta yang kedua kalinya yakni Rp 3 juta, korban hanya memberi Rp 400," lanjutnya.
Namun kata Feabo lebih lanjut, berselang dua minggu kemudian, J kembali meminta uang Rp 3 juta kepada korban.
"J kembali meminta uang ke kepala pekon dan lagi-lagi melakukan pengancaman," paparnya.
Merasa diperas, kepala desa tersebut akhirnya melaporkan J ke pihak polisi.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan kepada J," ujar Feabo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka J dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Pringsewu.
Baca juga: Kedapatan Curi Motor di Pasar, Residivis di Pringsewu Kembali Masuk Bui
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Hexymer ke Pelajar SMA, 2 Pemuda di Pringsewu Lampung Diringkus
Pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP.