Berita Lampung

Warga Manfaatkan Lahan Kota Baru Lampung Selatan untuk Menanam Padi dan Jagung

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memanfaatkan sekitar kawasan pusat pemerintahan Provinsi Lampung Kota Baru yang ada di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan untuk menanam padi dan jagung.

Pantauan Tribunlampung.co.id pada Minggu (15/1/2023) terlihat beberapa bangunan utama di komplek pusat pemerintahan Provinsi Lampung Kota Baru yang sudah berdiri belum selesai dikerjakan.

Di lokasi komplek pusat pemerintahan Provinsi Lampung Kota Baru terlihat bangunan seperti Rumah Sakit Umum Bandar Negara Husada dan rumah susun.

Kemudian, di lokasi komplek pusat pemerintahan Provinsi Lampung Kota Baru terlihat dua bangunan yang masih berbentuk rangka.

Semakin menuju ke dalam dari komplek pusat pemerintahan Provinsi Lampung Kota Baru terlihat bangunan yang lebih besar lagi.

Diketahui bangunan besar itu tadinya diproyeksikan sebagai kantor Gubernur Lampung.

Baca juga: Hantoni Hasan Tak Ingin Gedung Megah yang Berdiri di Kawasan Kota Baru Lampung Menjadi Mubazir

Baca juga: Guna Persiapan Masuk PTN-BH, Rektor Unila Minta Hak Tanah Hibah di Kota Baru ke Pemprov Lampung

Lalu di sebelahnya terdapat beberapa bangunan rumah adat yang juga ada yang masih berbentuk rangka.

Pengerjaan bangunan yang bakal menjadi kantor Gubernur itu terlihat sudah hampir rampung.

Namun karena tidak kunjung diteruskan dan tidak ada perawatan bangunan itu menjadi rusak parah.

Di bagian depan gedung, jelas terlihat pilar-pilar utama sudah hancur bahkan menjadi korban vandalisme.

Hal serupa juga terlihat di bagian dalam gedung.

Bahkan diduga material-material gedung seperti kabel dan besi sudah dicuri.

Terlihat jelas kaca-kaca yang terpasang di gedung itu berhancuran dan berserakan didalam gedung.

Di bagian lain, tampak lahan-lahan kosong di areal Kota Baru itu dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk bercocok tanam.

Bukan hanya lahan kosong, warga juga bahkan memanfaatkan pembatas jalan untuk menanam padi.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat keputusan nomor G/112/VI.02/HK/2022.

Halaman
123

Berita Terkini