Berita Lampung

Sekda Pringsewu Lampung Heri Iswahyudi Ingin Kasus Mafia Pupuk Diproses Hukum

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi membantah dirinya ikut terlibat dalam kasus mafia pupuk di Pringsewu, Lampung dan justru minta kasusnya diproses secara hukum.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pringsewu, Lampung Heri Iswahyudi angkat bicara terkait kasus mafia pupuk bersubsidi.

Dengan tegas Sekda Heri Iswahyudi membantah dirinya ikut terlibat dalam kasus mafia pupuk di Pringsewu, Lampung.

Heri Iswahyudi selaku Sekda Pemkab Pringsewu, Lampung memaparkan, dirinya diminta menghadap Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Yogie pada Senin (3/12/2022) lalu.

"Karena sedang di luar daerah (Yogjakarta), saya minta staf saya koordinasi dengan Kejari mohon diagendakan ulang Senin berikutnya," katanya saat ditemui di Aula Kantor Bupati Pringsewu, Senin (16/1/2023).

Beberpa hari kemudian, Heri mengaku dirinya menerima surat panggilan dari Kajari untuk menghadap Kasi Pidsus tanggal 15 Desember 2022. 

"Saya hadir namun tidak diperiksa, tidak di BAP, hanya diajak ngobrol di ruangan Kasi Pidsus," terangnya.

Baca juga: Kejati Lampung Ungkap Adanya Oknum Kejari Pringsewu Menyalahgunakan Kewenangan

Heri menyebut, dalam salah satu obrolan tersebut, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa Kajari minta agar kasus pupuk tidak diperluas hingga ke Dinas Pertanian dan tim.

"Yogie minta arahan kepada saya, kepada siapa Yogie bisa berkoordinasi agar masalah ini tidak meluas hingga Dinas Pertanian," ungkapnya.

"Saat itu saya jawab, saya tidak bisa memberikan arahan dalam hal ini. Proses saja sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Kemudian pada 29 Desember 2022, Kasi Pidsus mengirimkan pesan WhatsApp kepada dirinya.

Dalam pesan itu, Kasi Pidsus menanyakan kapan Heri bisa memberikan keterangan dalam kasus mafia pupuk ini.

"Saya jawab Jumat pukul 09.00 WIB, kemudian saya datang dan dimintai keterangan," paparnya.

Heri mengaku, saat itu ia sampaikan pada Kasi Pidsus bahwa tahun 2021 saat diduga terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi tidak dibentuk tim pengawas pupuk dan pestisida. 

"Saya jadi bingung dimintai keterangan sebagai apa," ungkapnya.

Sedangkan, Heri mengaku dirinya menjadi ketua Tim Pengawas pada tahun 2022.

Halaman
12

Berita Terkini