Tribunlampung.co.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyebut alasan yang memberatkan sehingga Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Diketahui Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadapkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, diantaranya karena Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.
Sehingga perbuatan Bharada E menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E menangis dipelukan pengacaranya Ronny Talapessy.
Baca juga: 2 Anggota Polisi Tersambar Kereta Api, 1 Meninggal Satu Lagi Dilarikan ke RS
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis Peluk Pengacara
Bharada E merupakan satu dari sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).
Terdakwa Bharada E tidak menyangka bakal dituntut hukuman hingga 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dirinya dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Mendengar hal itu, Bharada E langsung tertunduk dan menangis. Bahkan dirinya menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.
Keluarga Bharada E merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.
Pun orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar tuntutan Bharada E tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.
Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.