Pemilu 2024

Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Lampung Akan Ditetapkan Februari 2023

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung. Dapil dan jumlah kursi DPRD Lampung akan ditetapkan Februari 2023.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung telah melakukan uji publik soal rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Lampung di Ballroom Hotel Sheraton pada, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Hadir dalam uji publik, Gubernur Lampung, Pimpinan DPRD Lampung, seluruh keterwakilan partai politik, TNI/Polri, Bawaslu, akademisi, media, mahasiswa dan seluruh stakeholder terkait.

Dalam penentuan alokasi kursi, KPU Lampung menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAKK) semester 1 2022. 

Mengacu pada pasal 188  ayat (2) UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAKK) Semester 1 tahun 2022 jumlah penduduk Provinsi Lampung 8.901.566.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 7-9 juta maka alokasi kursi DPRD Lampung mencapai 75 kursi.

Baca juga: KPU Lampung Susun 2 Opsi Rancangan Dapil DPRD Lampung Jelang Pemilu 2024

Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Usulkan Tiga Konsep Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024

Sedangkan jika jumlah penduduk 9-11 juta maka alokasi kursi mencapai 85 kursi.

Sementara untuk Dapil, KPU Lampung mengajukan 2 opsi yang di uji publikan.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan jika mengacu jumlah DAKK semester 1 alokasi kursi pada Pemilu 2024 ada penurunan.

"Sesuai peraturan No 7 tahun 2017, jumlah kursi berdasarkan DAKK semester 1 itu berjumlah 75," kata Erwan pada, Kamis (20/1/2023).

Namun, lanjut Erwan pihaknya sedang menunggu dari regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.

"Apakah penetapan alokasi kursi mengikuti DAKK semester pertama atau DAKK semester kedua yang akan di umumkan pada, Febuari 2023 mendatang," katanya.

Erwan menyampaikan setelah diadakannya uji publik, maka hasilnya akan langsung dikirimkan kepada KPU RI.

Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan kalau pada prinsipnya KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan dan uji publik.

"Secara regulatif kami pelaksana tapi nanti finalisasi penetapannya di KPU RI," katanya.

Erwan juga menerangkan dalam menentukan dapil, harus memenuhi tujuh prinsip yang sudah ada.

Halaman
123

Berita Terkini