Penyelundupan Satwa di Lampung

Dua Tersangka yang Membawa Satwa Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembawa satwa dilindungi yang diamankan Polda Lampung terancam hukuman penjara lima tahun.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua tersangka pembawa satwa dilindungi yang berhasil ditangkap Polda Lampung terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Polda Lampung mempersangkakan kedua tersangka ADS dan RS dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia tentang konservasi sumberdaya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua pelaku yang membawa satwa dilindungi terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Undang-undang tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.

"Kemudian para tersangka juga akan didenda paling banyak Rp 100 Juta," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin kepada awak media dalam ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan, kedua tersangka ini diringkus jajara Polda Lampung karena telah melakukan tindak pidana tertangkap tangan menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Baca juga: Jumat Curhat, Kapolda Lampung Kunjungi Sekolah Islam Baitul Jannah Bandar Lampung

Baca juga: Kronologi Warga Tewas Ditembak Pencuri Kambing di Lampung Utara

Satwa tersebut dalam keadaan hidup dan memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

"Kemudian barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam Indonesia ataupun di luar Indonesia maka akan dipidana," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Sebelumnya, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa 42 ekor burung nuri tanau dan 2,445 Kg Sisik Trenggiling.

Kasubdit IV Tipidter Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tim berhasil menangkap dua pelaku yang diduga membawa puluhan burung nuri tanau hingga sisik trenggiling.

"Polisi menangkap kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dengan laporan polisi LP/A/2/1/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 JANUARI 2023," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023).

AKBP Yusriandi mengatakan, berkat laporan tersebut polisi langsung bertindak dan berhasil mengungkap kasus kejahatan konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem.

"Dimana ada laporan dari masyarakat, kami polisi langsung menindaklanjuti, dilakukan penyelidikan. Hingga ditingkatkan penyidikan serta dilengkapi berkas perkara dan didapati ada dua tersangka," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Dua tersangka tersebut yakni ADS (25) warga Kalianda Lampung Selatan yang membawa 42 burung yang dilindungi nuri tanau dan satu burung mati.

Tersangka ADS ini juga membawa, 60 ekor burung prenjak, 30 ekor burung sogon, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung siri-siri besar lima ekor.

"Pelaku ini juga membawa burung kutilang abu lima ekor, lima burung sikatan, burung cucak biru delapan ekor, burung anis hitam dua ekor (mati)," kata AKBP Yusriandi.

Halaman
12

Berita Terkini