Kemudian, pihaknya melakukan interogasi kepada pihak kantor JNE yang ada di Pekalongan.
"Setelah kita coba mintai keterangan di kantornya, ternyata pelaku ini banyak sangkutan atau hutang dengann pihak kantor," tutur Iptu Johannes.
Setelah itu, pihaknya juga melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga.
"Barulah, si pelaku ini mengakui dan membenarkan jika laporan yang dibuatnya di Polsek Batanghari Nuban adalah laporan bohong dan tidak benar," imbuhnya.
Karena laporan palsunya, akhirnya Andriawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di Mapolres Lampung Timur.
"Motif pelapor membuat laporan bohong tersebut karena terlilit utang," lanjutnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)