Mengacu pada UU Nomor 16 tahun 2019, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
"Kita belum rekap terkait rata-rata yang mengajukan dispensasi usia berapa. Tapi yang jelas di bawah 19 tahun, nggak ada yang masih SMP, udah setara usia anak SMA," tandasnya.
5 Ajuan di Awal Tahun
Di awal tahun 2023, Pengadilan Agama Tanjungkarang telah menerima sebanyak 5 ajuan dispensasi nikah/ kawin.
Data tersebut tercatat sejak 1-20 Januari 2023.
"Sudah ada 5 pengajuan yang masuk untuk minta dispensasi kawin," beber Junaidi.
Prosedur pengajuan dispensasi nikah/ kawin, terus dia, harus dilakukan oleh orangtua.
Orangtua, calon mertua, dan yang akan menikah harus hadir semua saat persidangan sebagai bentuk tanggungjawab bersama.
"Tujuannya agar jangan sampai jika terjadi apa-apa ke depannya, orangtua menyalahkan anaknya saja," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)