Berita Lampung

38 Anak di Bandar Lampung Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, Rata-rata Sudah Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama Tanjungkarang terima 38 pengajuan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.

Mengacu pada UU Nomor 16 tahun 2019, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

"Kita belum rekap terkait rata-rata yang mengajukan dispensasi usia berapa. Tapi yang jelas di bawah 19 tahun, nggak ada yang masih SMP, udah setara usia anak SMA," tandasnya.

5 Ajuan di Awal Tahun

Di awal tahun 2023, Pengadilan Agama Tanjungkarang telah menerima sebanyak 5 ajuan dispensasi nikah/ kawin.

Data tersebut tercatat sejak 1-20 Januari 2023.

"Sudah ada 5 pengajuan yang masuk untuk minta dispensasi kawin," beber Junaidi.

Prosedur pengajuan dispensasi nikah/ kawin, terus dia, harus dilakukan oleh orangtua.

Orangtua, calon mertua, dan yang akan menikah harus hadir semua saat persidangan sebagai bentuk tanggungjawab bersama.

"Tujuannya agar  jangan sampai jika terjadi apa-apa ke depannya, orangtua menyalahkan anaknya saja," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Berita Terkini