Namun, saat kendaraan kedua pelaku hendak dihentikan oleh petugas, salah satu pelaku melakukan perlawan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Karena melakukan perlawanan, pelaku IM akhirnya kita lakukan tindakan terukur di bagian betis kanannya," lanjut Iptu Johannes.
Selanjutnya, team gabungan langsung melakukan pengembangan kepada yang diduga telah membeli satu unit mobil Fortuner hasil curian tersebut, di Panimbang Kabupaten Pandegelang Provinsi Banten.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil fortuner warna putih tahun 2012 dengan nopol BE 1015 NV.
"Keduanya kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama lima tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)