Anggota PPS yang telah dilantik akan ditempatkan di 148 desa yang ada di 11 kecamatan.
“Jadi pada setiap desa akan ada tiga angggota PPS,” ujarnya.
Yatin berharap para anggota PPS dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)