Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan Polda Lampung akan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023 di delapan lokasi.
Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang digelar Polres Lampung Selatan dimulai Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/2023).
Tema Operasi Keselamatan Krakatau 2023 adalah Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menyebutkan, Operasi Keselamatan Krakatau 2023 digelar di delapan lokasi.
Rinciannya, Bakauheni, simpang Gayam, Kalianda, Sidomulyo, Katibung, Natar, Tanjung Bintang, dan Branti.
Baca juga: 5 Hari Operasi Keselamatan Krakatau di Lampung Selatan, 35 Kendaraan ODOL Ditilang
Jonnifer menjelaskan, dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 pihaknya akan melakukan secara mobile.
"Tim akan melakukan tindakan preemtif dan preventif. Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 ini, sistemnya akan mobile," kata," kata Jonnifer, Selasa (7/2/2023).
"Jadi tim akan bergerak ke mana aja lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023, pihaknya fokus pada lima target sasaran.
Target sasaran pertama, kata Jonnifer, pengendara roda dua atau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising.
Karena hal itu melanggar ketentuan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising bisa dijatuhi hukuman paling lama satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Target sasaran berikutnya adalah kendaraan overdimension and overload (ODOL) atau tidak sesuai standar pabrik.
Dia menjelaskan, kendaraan ODOL melanggar pasal 277 jo pasal 50 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi paling lama penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.
Kemudian, target sasaran ketiga yakni kendaraan yang memakai sirine, rotator, atau strobo.
Kendaraan yang memakai sirine, rotator, atau strobo itu melanggar pasal 287 ayat 4 jo pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruf F atau pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Target sasaran selanjutnya adalah kendaraan yang memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor tidak sesuai.
Karena kendaraan yang memakai TNKB atau pelat nomor tidak sesuai melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi paling lama dua bulan kurungan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
Target berikutnya pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Hal itu melanggar ketentuan pasal 291 ayat 1, 2 jo pasal 106 ayat 8 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)