Polres Lampung Utara

Pengedar Uang Palsu Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti upal - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, amankan pengedar uang palsu SQ (33) yang sudah dua bulan belakangan beraksi.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, mengamankan pelaku pengedar uang palsu SQ (33) yang mengaku sebagai karyawan swasta.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, pelaku merupakan warga Dusun IV Sidokerto, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

"TKP di Dusun Pematang Kasih Kecamatan Abung Barat. Modus yang dilakukan dengan membeli rokok pakai uang palsu Rp 100 ribu," beber AKP Eko, Sabtu (11/2/2023).

"Terungkap karena ada korban yang kemudian membuntuti pelaku," kata dia.

"Sehingga pelaku langsung diamankan warga, dibawa ke Polsek Abung Barat dan diserahkan unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara," sambungnya.

Baca juga: Polda Lampung Dengar Keluhan Masyarakat saat Jumat Curhat di Way Pengubuan Lampung Tengah

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Jumat Curhat di SMA 1 Kedondong Silaturahmi Guru dan Pelajar

Dari saku celana pelaku didapati uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar, berikut uang kembalian belanja Rp 50 ribu 4 lembar, pecahan uang Rp 10 ribu 3 lembar dan 1 lembar uang Rp 5 ribu.

SQ memiliki uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli. Aksinya tersebut telah dilakukannya lebih dua bulan di sekitar wilayah Lampung Utara.

"Diantaranya di wilayah Madukoro yang menyasar kepada para pedagang kecil," terangnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Eko mengimbau warga khususnya pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.

Akibat perbuatannya, SQ dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang Palsu dengan ancaman kurungan 5 Tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini