Retribusi masih dikenakan di terminal ini, yakni Rp 1.000. Ini sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012.
Di Metro ada dua terminal. Selain terminal kota, ada pula Terminal Tejoagung. Namun nasibnya tak jauh berbeda dengan Terminal Kota. Terminal tersebut berfungsi sebagai tempat bongkar muat barang di Bumi Sai Wawai.
Namun menurut Kasubag UPT Terminal Tejoagung, Elisa Diana, sudah setahun ini tidak ada aktivitas bongkar muat barang di terminal itu.
"Kalau keadaannya saat ini kami kantornya berjalan, namun kegiatan dan aktivitasnya belum berjalan," ujar Elisa, Selasa.
(Tribunlampung.co.id)