Selain itu, di bawah jok motor terdapat hand phone milik rekan-rekannya merk Vivi Y21, Realmi V25 dan Vivo Y12S.
Berselag waktu sekitar 30 menit, korban bersama rekannya kembali dan melihat sepeda motor telah raib digondol maling.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bunga Mayang.
"Terduga pelaku berhasil kita tangkap pada Selasa 14/2/2023 pukul 18.00 wib saat sedang berada di rumahnya setelah selama ini menghilang,"
"Saat kita tanya dengan barang bukti, diakui olehnya untuk sepeda motor sudah di jual di wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp 1.200.000, (DPB),"
"Handphone merk Vivo Y12S dijual dengan harga Rp 350.000,- dan yang dipakai oleh terduga pelaku Hand phone merk Realmi C25,"
Selanjutnya dari keterangan pelaku, pihaknya menyita lagi 2 unit HP lain diduga hasil curian.
Pelaku tercatat sebagai residivis karena telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali dalam kasus serupa.
Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )