"Sejauh ini masuk dalam pelimpahan tahap satu di Januari tahun 2023, terkait kasus tambang pasir ielgal yang di tahun 2022," lanjutnya.
Menyikapi kasus ini, ia mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan TNWK.
"Kami dari kepolisian mengimbau khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur, agar tidak memasuki kawasan," sebutnya.
Menurutnya, perburuan liar merupakan kejahatan dan melanggar undang-undang.
"Khususnya kawasan TNWK, apalagi untuk memotong dan mengambil serta melakukan perburuan hewan-hewan di dalam kawasan, karena itu melanggar undang-undang," tambahnya.
"Termasuk juga penebangan liar di kawasan register dan dilindungi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)