"Ada lagi satu kasus terkait dengan Tambang Pasir ilegal, namun ini kasus 2022," ungkapnya.
"Sejauh ini masuk dalam pelimpahan tahap satu di Januari tahun 2023, terkait kasus tambang pasir ielgal yang di tahun 2022," lanjutnya.
Menyikapi kasus ini, ia mengimbau, agar masyarakat tidak memasuki kawasan TNWK.
"Kita dari kepolisian, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur, mengimbau, agar tidak memasuki kawasan," sebutnya.
Menurutnya, perburuan liar merupakan kejahatan dan melanggar undang-undang.
Baca juga: Berburu Rusa Secara Liar di TNWK, Pria Ini Dicokok Polisi, Kini Mendekam di Sel Polres Lampung Timur
"Khususnya kawasan TNWK apalagi untuk memotong dan mengambil serta melakukan perburuan hewan-hewan di dalam kawasan, karena itu melanggar undang-undang," tambahnya.
"Termasuk juga penebangan liar di kawasan register dan dilindungi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)