Polres Lampung Timur

Berburu Rusa Secara Liar di TNWK, Pria Ini Dicokok Polisi, Kini Mendekam di Sel Polres Lampung Timur

Hendak berburu rusa di kawasan TNWK, pria 43 tahun dibekuk Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Hendak berburu rusa di kawasan TNWK, pria 43 tahun dibekuk Polres Lampung Timur, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pria berinisial SL (43) nekat memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dengan niat berburu rusa, hingga harus berurusan dengan aparat Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengungkapkan, pelaku ditangkap karena berburu di kawasan dilindungi.

"Pelaku kedapatan memasuki TNWK dengan membawa senjata api rakitan laras panjang," beber Zaky, Minggu (12/2/2023).

Penangkapan SL itu bermula saat anggota RPU dan polisi kehutanan sedang berpatroli yang kemudian melihat pelaku di dalam kawasan TNWK.

"Selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur," jelas dia.

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Menggelar Operasi Kondusifitas Tertib Berlalu Lintas

Baca juga: Pelaku Penusukan di Sekampung Udik Lampung Timur Diburu Polisi, Korbannya Meninggal

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melakukan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri.

"Identitas dua pelaku yang melarikan diri telah kita dapatkan berdasarkan hasil interogasi pelaku yang telah tertangkap. Tentunya akan dilakukan tindak lanjut," ujar Alumni Akademi Kepolisian 2002 tersebut.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, 3 unit sepeda, 1 buah senter, 1 buah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, 1 set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.

"Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved