Tak butuh waktu lama, petugas menggerebek rumah pelaku Ali Imron dan disitu juga ada pelaku Adam.
Saat akan diamankan, pelaku Adam mencabut golok yang ada diatas meja.
Petugas telah mengimbau agar pelaku meletakan senjata tajamnya.
Namun, pelaku tidak menggubris imbuan dari petugas.
Lalu, petugas memberi tembakan tegas dan terukur.
"Petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan petugas," ujar Hendra.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua ekor sapi betina warna putih milik korban.
Lalu, pihaknya juga mengamankan satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik Adam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hendra, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )