Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion.
"Korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp 25 juta dan melapor ke Mapolres Lampung Selatan," imbuh Hendra.
Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Amankan Pelaku Penggelapan Motor
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik A.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)