“FH merupakan warga Desa Ulak Rengas Abung Tinggi, Lampung Utara, EJ warga Kelurahan Bukit Kemuning, Bukit kemuning, Lampung utara,” tambahnya.
Akhirnya tim bergegas untuk langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan para pelaku pencurian toko tersebut.
Sesampainya di TKP Tim berhasil mengamankan kedua pelaku, namun untuk pelaku satunya masih dalam proses pengejaran.
“Kini kedua pelaku curat tersebut sudah berada di Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ari.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Polres Lampung Barat, Polda Lampung juga telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari peristiwa, berupa tas ransel bewarna biru merah, jaket berwarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan empat video rekaman CCTV.
( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )