Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Senin (6/3/2023).
Namun, para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejati Lampung.
Diketahui, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).
Sedangkan dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut dikatakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).
"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena kemarin masih diperiksa sebagai saksi," kata Hutamrin.
Menurut Hutamrin, pihaknya direncakakan bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka.
"Sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka, rencananya besok akan kita panggil lagi untuk pemeriksaan dengan status tersangka," jelasnya.
Baca juga: Breaking News Eks Kepala DLH Balam Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Baca juga: Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung Terima Penghargaan Kejaksaan Agung
Terkait pencekalan terhadap para tersangka, Hutamrin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ketiga tersangka tidak melarikan diri.
"Ketiga tersangka saat ini masih berada di Bandar Lampung," ujar Hutamrin.
"Untuk masalah itu (pencekalan), nanti akan kita koordinasikan lagi," imbuhnya
Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan lantaran ketiga mantan pejabat DLH tersebut terbukti tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut Hutamrin, uang hasil pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 Miliar Rupah.
"Berdasarkan hasil penghitungan auditor Independen, hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 yang tidak disetorkan oleh ke Kas daerah sebesar RP 6.925.815.000," ujar Hutamrin.