Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala dalam waktu kurang dari dua jam berhasil menangkap dua pelaku pencurian ternak kerbau, Selasa (7/3/2023).
Kasatreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, dua pria tersebut berinisial AI (40) berprofesi wiraswasta warga Dusun Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan dan SN (24) berprofesi wiraswasta warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.
"Sekira 11.30 WIB, Selasa kemarin petugas kami berhasil menangkap dua pelaku pencurian ternak kerbau. Mereka ditangkap di Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan," ungkap AKP Wido, Kamis (9/3/2023).
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter dan satu kerbau betina milik korban Nursyamsi (38), yang juga warga Dusun Bujung Tenuk.
Pencurian ini diketahui saat Nursyamsi pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandang. Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor di hari yang sama, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Polda Lampung Audit Kinerja Tahap I Tahun 2023 di Polres Way Kanan
Baca juga: Dua pelaku Curanmor di Lampung Barat Diamankan Jajaran Polda Lampung
Korban lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya, setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan di ladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan.
"Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang," jelas dia.
Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB di hari Selasa tersebut dan langsung membuat laporan secara resmi.
"Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil ditangkap oleh petugas kami dengan BB satu kerbau betina milik korban," urai Alumni Akpol 2013 itu.
Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id)