Menurut Sumarsono, jika benar ada kesalahan prosedur, harus segera diklarifikasi dan dijabarkan sesuai tupoksi agar masalah cepat terselesaikan.
"Yang jadi dasar adanya RDP adalah adanya kejanggalan proses dikeluarkannya mutasi tersebut, makanya RDP harus dijalankan," imbuhnya.
Untuk itu, DPRD mengancam akan mengambil sikap tegas jika upaya Rapat Dengar Pendapat yang rencananya digelar pada Rabu 15 Maret 2023 tidak juga diindahkan.
"DPRD selaku peninjau mau tidak mau harus mengambil sikap tegas jika besok Rabu, 15 Maret 2023 ada yang tidak hadir lagi," tambah Sumarsono.
"Bahkan jika perlu saya sendiri yang turun menjemputnya," pungkasnya.
(tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)