Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung Tengah angkat bicara soal mutasi ASN karena dugaan terlibat politik praktis.
Secara prosedural, PGRI meninjau tentang penerapan regulasi yang diterapkan Dinas terkait sebelum SK mutasi ASN bernama Mursiyatun dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPKSDM Lampung Tengah.
Faktanya, PGRI Lampung Tengah temukan malprosedur dalam proses mutasi Mursiyatun selaku ASN.
Sarjito selaku juru bicara PGRI Lampung Tengah mengatakan, dikeluarkannya SK Bupati terkait surat mutasi tidak didasari regulasi UU ASN.
Seperti kilat, keluarnya SK mutasi tersebut tidak melalui prosedur yang jelas.
Menurut UU ASN dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika seorang PNS terbukti bersalah, harus diberi sanksi secara bertahap.
"Contoh simpelnya, tidak ada tahapan teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan gaji berkala penurunan pangkat sampai pemberhengian dengan atau tidak dengan hormat. Itu diatur dalam UU ASN No 5 tahun 2014 dan PP 94 Tahun 21," kata Sarjito kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN 2 Kali Batal, Ketua DPRD Lamteng Ancam Ambil Sikap Tegas
Baca juga: Camat dan 6 Kepala Kampung Mangkir, DPRD Lamteng Batal Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN
Faktanya, kata Sarjito, prosedur penindakan Mursiyatun langsung melayangkan SK mutasi.
Sehingga, dengan adanya dugaan malprosedur tersebut, PGRI Lampung Tengah melakukan verifikasi lapangan.
Jika ditilik berdasarkan keterangan Bupati, dirinya mengklaim tidak menandatangani SK tersebut.
Lalu dari verifikasi dan temuan PGRI, malprosedur terletak pada BKPSDM yang terlalu cepat mengeluarkan SK mutasi.
Sarjito menyatakan, kesalahan utama terletak pada anak buah bupati, Disdikbud, dan BKPSDM.
Bupati juga dinilai tidak sinkron dengan bawahannya, karena petikan SK sudah diterima Mursiyatun tanpa prosedur.
"Dalam hal ini, minim koordinasi dan malprosedur penindakan ASN menjadi poin kritik utama PGRI," ujarnya.
Sedangkan hasil verifikasi lapangan PGRI telah dapatkan keterangan pihak sekolah dan Mursiyatun sendiri.
Data dan keterangan SMPN1 Way Seputih tersebut kemudian ditelaah melalui rapat pengurus PGRI Lampung Tengah, 8 Maret 2023.
Selain itu, PGRI Lampung Tengah mendapat surat permintaan dari Mursiyatun yang isinya menolak dimutasi.
Surat tersebut adalah upaya permintaan bantuan kepada PGRI Lampung Tengah untuk meluruskan permasalahan.
PGRI Lampung Tengah sudah memutuskan hasil rapat pengurus dan verifikasi lapangan.
"Intinya, PGRI Lampung Tengah minta Pemkab tarik SK mutasi Mursiyatun," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)