Rektor Unila Ditangkap KPK

Saksi Ahmad Fauzi Akui Pernah Disuruh Karomani Deposito Uang Rp 1,5 Miliar dan Beli Emas 1 Kilogram

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Ahmad Fauzi serta saksi lainnya saat disumpah sebelum memberi keterangan dalam sidang dugaan suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Selasa (14/3/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Ahmad Fauzi mengaku dirinya pernah disuruh Karomani untuk deposito uang Rp 1,5 miliar dan beli emas 1 kilogram.

Hal itu terungkap saat Ahmad Fauzi yang masih merupakan kerabat Karomani itu menjadi saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Selasa (14/3/2023).

Dalam persidangan, JPU KPK bertanya terkait Ahmad Fauzi yang berdomisili di Banten saat berkunjung ke Lampung atas permintaan Karomani pada pertengahan 2022.

"Pak Karomani itu paman dari istri saya, jadi kami keponakan ipar," imbuhnya

"Saat itu pak Karomani bilang, ini ada uang Rp 1 miliar tolong dibelikan emas," ujar Ahmad Fauzi.

Baca juga: Saksi Hepi Asasi Bantah Berikan Rp 100 Juta kepada Aryanto Munawar untuk Pembangunan LNC

Deposito Uang Rp 1,5 M

Menurut Ahmad Fauzi, saat itu uang belum diserahkan oleh Karomani ke dirinya, melainkan baru sebatas obrolan.

Setlah selesai pertemuan itu, Ahmad Fauzi kemudian pergi menunggalkan rumah Karomani dan menginap di salah satu penginapan di Rajabasa.

"Besok Subuhnya saya ditelpon, disuruh datang lagi," ucap Ahmad Fauzi

"Waktu saya datang itu dikasih uang Rp 1,5 miliar disuruh beli emas itu," kata dia.

Kemudian kata Ahmad Fauzi, uang tersebut ia bawa ke kamar hotel.

Selanjutnya, uang tersebut ia masukkan ke rekening Bank Mandiri atas nama perusahaan miliknya (PT Gama Prisi Mandiri).

"Besoknya saya ditelpon lagi. Lalu pak Karomani bilang, tidak usah beli emas tapi didepositokan saja," kata dia.

"Akhirnya uang itu saya depositokan atas nama saya pribadi," imbuhya.

Menurut Ahmad Fauzi, uang tersebut didepositokan atas namanya pribadi dengan menggunakan surat kuasa dari Karomani.

"Pak Karomani bilang itu adalah uang adem, saya tidak tahu maksudnya itu uang adem apa," kata Fauzi.

Baca juga: Jadi Saksi, Istri Terdakwa Karomani Mangkir dari Persidangan

Lebih lanjut, JPU KPK kemudian lanjut bertanya terkait uang Rp 1 miliar yang juga diserahkan kepada Ahmad Fauzi di Jakarta

Menurut Fauzi, uang tersebut awalnya Karomani meminta dirinya untuk dicarikan lokasi usaha.

"Titipan kedua Rp 1 miliar, diserahkan ke Jakarta, dibilang uang itu buat usaha," ujarnya. 

"Dia (Karomani) juga pernah minta dicarikan tempat usaha, dan pernah saya carikan tapi tidak ketemu," imbuhnya.

Selanjutnya kata Fauzi, uang tersebut akhirnya diminta oleh Karomani untuk dibelikan emas batangan.

Dia pun mengatakan, jika emas tersebut dibeli di Pegadaian Serang dengan menggunakan kartu identitas mikiknya dan istrinya yang bernama Imas Mastoah.

"30 juni 2022 uang itu akhirnya disutuh belikan emas saja sebwray 1 kilogram," kata Fauzi.

"Selang sehari kemudian, saya belikan emas itu di pegadaian serang seberat 1.025 gram senilai hampir satu miliar, itu uang masih sisa Rp 800 ribu," imbuhnya

Kemudian kata Fauzi, emas itu disimpan di deposit box Pegadaian Serang.

Dia pun mengatakan, jika Karomani pernah meminta kunci deposit box tersebut saat berkunjung ke Serang.

Kesaksian Ahmad Fauzi itu pun dibenarkan oleh istrinya, Imas Mastoah yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersbut.

"Waktu itu suami bilang ini uang pamanmu, disuruh beli emas, saya cuma ikut," kata Imas.

"Saya nggak berani bawa uang itu pulang, jadi disuruh simpan saja di Pegadaian sama pak Karomani," imbuhnya

Dia pun mengatakan, jika semua aset tersebut kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Suap PMB Unila Bakal Hadirkan 12 Saksi, Ada Nama Istri Karomani  

Satu Kali Pembayaran

Sementara itu, salah satu saksi dari Galeri 24 Pegadaian Serang, Guslidawati mengatakan, jika emas yang dibeli oleh saksi Ahmad Fauzi adalah seberat 1,025 kilogram.

Semua emas tersebut menurutnya, dibeli secara bersamaan dalam satu waktu.

"Emas itu dibeli 1 kali pembayaran, rinciannya emas seberat 100 gram 10 keping, 1 keping lainnya seberat 25 gram," imbuhnya

Kemudian, saksi lainnya, Husnan Tafaroq Efendi (karyawan Pegadaian Serang) membenarkan bahwa saksi Ahmad Fauzi pernah menyimpan emas di Pegadaian Serang.

"Emas dan surat berharga memang boleh disimpan di deposit box,"

"Untuk emas yang disimpan di kantor kami sekarang sudah disita KPK," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Berita Terkini