Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, hanya dihadiri satu orang saksi, Selasa (21/2/2023).
Adapun saksi yang dimaksud yakni Prof Moh Mukri, selaku mantan Ketua PWNU Lampung.
"Sedianya hari ini kita menghadirkan beberapa saksi yang mulia, tapi karena beberapa hal maka kita hanya menghadirkan satu saksi," ucap JPU KPK Agus Prasetya Raharja.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK juga membahas terkait istri karomani, Enung Juhartini yang sebelumnya pernah dipanggil.
Pada persidangan sebelumnya, Enung diketahui tidak hadir menjadi saksi dengan alasan sakit.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap PMB Unila Tertunda 4 Jam, Ketiga Terdakwa Bakal Saling Beri Kesaksian
Terkait hal tersebut, JPU KPK mengatakan, pihaknya akan mengajukan pemeriksaan medis kepada Istri Karomani tersebut.
"Terkait saksi Enung yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya, kami akan mengajukan pemeriksaan medis oleh dokter independen," ujar JPU Agus Prasetya.
Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Libgga Setiawan mengatakan, jika JPU dapat melakukan langkah persuasif untuk menghadirkan saksi
"JPU dapat lakukan upaya-upaya persuasif untuk menghadirkan saksi," ujar Lingga Setiawan.
"Bahkan kalau memang saksi datang dengan kursi roda dan dia bersedia diperiksa maka akan kita terima," imbuhnya.
Namun apabila yang bersangkutan masih tidak bisa atau tidak mau hadir di muka persidangan, kata Lingga, JPU baru bisa memanggil saksi secara paksa.
Terkait PJ Bupati Mesuji, Sulpakar yang sebelumnya disebut bakal jadi saksi sidang pada hari ini, JPU KPK mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan dipanggil pada sidang selanjutnya.
"Terkait saksi lain itu (Sulpakar dan Supriyanto Husin) bukan tidak hadir, itu kita jadwalkan ulang," kata Agus
"Nanti sidang selanjutnya baru akan dipanggil lagi," imbuhnya.
Lalu, mengenai terdakwa yang akan saling memberi kesaksian konfrontir, Agus mengatakan akan dilakukan pada sidang selanjutnya.
Baca juga: KPK Hadirkan Ketua PBNU Mukri di Sidang Pembuktian Suap Karomani Cs
Rencana Hadirkan 7 Saksi
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengagendakan hadirkan tujuh orang saksi.
Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri l yang disebut bakal saling memberi kesaksian satu sama lain.
Ketiganya bakal dimintai keterangan untuk mengkonfrontir fakta persidangan sebelumnya.
Selain itu, beberapa nama lain yang akan memberi kesaksian yakni Ketua PBNU Moh Mukri dan PJ Bupati Mesuji Sulpakar.
Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Karomani cs, pada Kamis (16/3/2023).
1. Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung)
2. Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran)
3. Moh Mukri (Ketua PBNU)
4. Wayan Mustika (Dosen Universitas Lampung)
5. Prof Karomani
6. Prof Heryandi
7. Muhammad Basri
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara yang tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Pantauan Tribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 10.15 WIB.
Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.
Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.
Baca juga: Saksi Ahmad Fauzi Akui Pernah Disuruh Karomani Deposito Uang Rp 1,5 Miliar dan Beli Emas 1 Kilogram
Sidang Mundur 4 Jam
Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, sekira pukul 09.00 WIB namun diundur hingga pukul 13.00 wib karena hakim sedang menangani kasus lain.
Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Empat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui ini merupakan rangkaian persidangan ke 17 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani Cs.
Dari 17 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 70 orang saksi.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)