Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Kasus Dugaan Suap PMB Unila Tertunda 4 Jam, Ketiga Terdakwa Bakal Saling Beri Kesaksian
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila Tahun 2022, Kamis (16/3/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Kamis (16/3/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengagendakan hadirkan tujuh orang saksi.
Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri l yang disebut bakal saling memberi kesaksian satu sama lain.
Ketiganya bakal dimintai keterangan untuk mengkonfrontir fakta persidangan sebelumnya.
Selain itu, beberapa nama lain yang akan memberi kesaksian yakni Ketua PBNU Moh Mukri dan PJ Bupati Mesuji Sulpakar.
Baca juga: KPK Hadirkan Ketua PBNU Mukri di Sidang Pembuktian Suap Karomani Cs
Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Karomani cs, pada Kamis (16/3/2023).
1. Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung)
2. Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran)
3. Moh Mukri (Ketua PBNU)
4. Wayan Mustika (Dosen Universitas Lampung)
5. Prof Karomani
6. Prof Heryandi
7. Muhammad Basri
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara yang tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Breaking News
PN Tanjungkarang
Bandar Lampung
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung
Karomani
Unila
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
|
|---|
| Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.