Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pria pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.
Pelaku yang ditangkap jajaran Polda Lampung berinisial DS (35), beprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"Hari Jumat (17/3/2023), sekira pukul 02.00 WIB, petugas dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M Haekal berhasil menangkap buronan kasus judi sabung ayam," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Selasa (21/3/2023).
"Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," sambung dia.
Lanjutnya, dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Polda Lampung Cek Kerusakan Rumah Warga Korban Puting Beliung
Baca juga: Ditangkap Jajaran Polda Lampung Karena Curanmor, Ternyata Pelaku Pernah Kasus Serupa di 2021
"Saat itu petugas kami yang sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet," beber dia.
Usai mendapatan informasi tersebut, langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan.
Dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita barang bukti berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51 ribu dan satu buah kisau (tempat ayam).
"BB yang disita sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 303 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)