Ia menegaskan, jika ada tempat hiburan malam yang buka saat bulan Ramadan, Pemkot akan menindak tegas.
"Izin usahanya kita cabut," paparnya.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/519/lll.20/2023.
Ia juga mengungkapkan, Pemkot Bandar Lampung melalui Satpol PP akan melakukan monitoring ke berbagi tempat.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Bakal Cabut Izin Usaha Hiburan Malam Jika Beroperasi Saat Ramadan
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Lantik Persatuan Drum Band Indonesia Bandar Lampung
Hal itu guna memasatikan tempat hiburan malam di Bandar Lampung tak buka saat Ramadan.
Selain itu juga guna menciptnya kondusifitas di Kota Tapis Berseri.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)