"Hasil dari penyitaan minuman keras ini, di amankan di Polres Lampung Timur untuk dijadikan barang bukti," imbuhnya.
"Dan rencana nanti akan dimusnahkan di Polres Lampung Timur," pungkasnya.
Baca juga: Polres Pringsewu Razia Miras di Empat Lokasi, Sita 116 Botol
Larang SOTR
Terpisah, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar juga meminta kepada masyarakat agat tidak melakukan sahur on the road (SOTR).
"Beberapa hal yang akan kami sampaikan kepada masyarakat Lampung Timur khususnya, selama pelaksanaan Ramadan ini, diantaranya dilarang melaksanakan Sahur On The Road,"
Pihaknya juga melarang masyarakat untuk memainkan petasan.
"Dilarang membunyikan petasan atau semacamnya, khususnya kepada anak-anak. Ini dilakukan karena berbahaya," tutur M Rizal Muchtar.
Ia mengatakan, selain bahaya dari petasan, ledakan atau bunyi yang ditimbulkan dapat mengganggu masyarakat.
Kemudian ia juga meminta masyarakat agar waspada terhadap tindak pidana curat, curas, maupun curanmor.
"Lalu masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan lebih waspada akan Curanmor, jangan sampai lupa untuk mencabut kunci motor, bila perlu diberi kunci tambahan agar lebih aman," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)