Berita Lampung

Polres Pringsewu Razia Miras di Empat Lokasi, Sita 116 Botol

Polres Pringsewu menggelar razia minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Aparat Polres Pringsewu mengamankan 116 botol miras dari empat lokasi razia di Kecamatan Pringsewu, pada Kamis (23/3/2023) siang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu menggelar razia minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Yudi Raymond pada Kamis (23/3/2023) siang.

Raymond mengatakan, petugas merazia miras dari empat lokasi di Kecamatan Pringsewu.

“Satu tempat Pekon Pringadi,  dua tempat Kelurahan Pringsewu Selatan, dan satu tempat di Pasar Pringsewu,” ujar Raymond.

Dari empat lokasi razia tersebut, didapati sejumlah toko dan warung kelontong yang menjual miras dari berbagai merek.

Baca juga: Gelar Razia Pekat Jelang Ramadan, Polsek Sukarame Temukan Sepasang Bukan Pasutri di Panti Pijat

“Miras berbagai merek dan jenis itu, sebanyak 116 botol yang diamankan dan disita,” ungkap dia.

Dikatakannya, petugas kemudian mendata para penjual miras tersebut.

“Dan sebagai tindaklanjutnya, kami mengambil tindakan sesuai hukum dari pelanggaran yang dilakukan para penjual miras tersebut,” kata dia.

Untuk mencegah beredarnya kembali miras di Kabupaten Pringsewu, pihaknya akan terus menggelar patroli.

“Dan langkah ini menjadi akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” jelasnya.

Terlebih lagi aktivitas masyarakat dengan miras tentu dilarang.

“Sebab hal ini sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan,” jawab dia.

Dijelaskan Raymon, dengan digelarnya razia miras ini pun sebagai tindakan mencegah aksi kejahatan jalanan dan lainnya.

“Yang mana kejahatan tersebut kerap dipicu usai meminum miras,” ujar dia.

Raymond mengatakan, diharapkan upaya ini dapat meminimalisir gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved