Rektor Unila Ditangkap KPK

Istri Prof Karomani Dipastikan Hadir di Sidang Dugaan Korupsi PMB Unila Besok

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko menjanjikan istri Prof Karomani, Enung Juhartini dipastikan bakal hadir dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), pada Selasa (28/3/2023) besok.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Istri terdakwa Karomani, Enung Juhartini dipastikan bakal hadir dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), pada Selasa (28/3/2023) besok.

Dari informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, persidangan yang menjerat tiga terdakwa mantan pejabat Unila ini bakal menghadirkan delapan saksi.

Diantara saksi yang bakal hadir yaitu Mahfud Santoso, M Anton Wibowo, dan Hepi Hasasi.

Selain itu, muncul pula nama saksi Aryanto Munawar dan nama istri mantan Karomani, Enung Juhartini.

Diketahui, Enung Juhartini sendiri sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam perkara yang sedang menjerat suaminya, Karomani.

Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Istri Prof Karomani Tidak Perlu Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

Kepastian Enung Juhartini bakal hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dikatakan oleh Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko, Senin (27/3/2023).

Menurut Handoko, kliennya sudah bersedia hadir di PN Tipikor Tanjungkarang setelah Jaksa KPK melakukan pendekatan humanis.

"Iya hadir. Jaksa KPK juga sudah melihat secara langsung keadaan saksi," ujar Handoko.

Diketahui, kehadiran saksi Enung juga sesuai instruksi Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam sidang sebelumnya.

Pasalnya, pada sidang sebelumnya hakim mengatakan, jika yang bersangkutan keberatan memberi kesaksian, maka harus disampaikan di muka persidangan.

"Semua harus disampaikan dalam persidangan, apakah bersedia atau tidak untuk bersaksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Sidang Karomani Cs Hanya Dihadiri Prof Mukri, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang PJ Bupati Mesuji Sulpakar

Minta Dibacakan

Dalam persidangan sebelumnya, Handoko menilai keterangan saksi Enung cukup dibacakan di muka persidangan saja, mengingat kondisi istri Karomani sedang sakit.

Selain itu, Handoko mengatakan, jika substansi keterangan Enung tidak terlalu signifikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan jika JPU KPK dapat melakukan langkah persuasif untuk menghadirkan saksi.

"JPU dapat lakukan upaya-upaya persuasif untuk menghadirkan saksi," ujar Lingga Setiawan.

"Bahkan kalau memang saksi datang dengan kursi roda dan dia bersedia diperiksa maka akan kita terima," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Berita Terkini