Rektor Unila Ditangkap KPK

Penasehat Hukum Sebut Istri Prof Karomani Tidak Perlu Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

Penasehat Hukum Prof Karomani menyebut, istri mantan Rektor Unila, Enung Juhartini tidak perlu dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko menyebut istri Karomani, Enung Juhartini tidak perlu diharirkan di muka persidangan sebagai saksi, Kamis (16/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasehat Hukum Prof Karomani menyebut, istri mantan Rektor Unila, Enung Juhartini tidak perlu dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi.

Pasalnya menurut dia, keterangan yang diperlukan dari Enung Juhartini tidak terlalu signifikan.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko saat pembahasan saksi yang diajukan oleh JPU KPK kepada hakim dalam sidang Karomani Cs, pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Handoko, keterangan saksi Enung cukup dibacakan di muka persidangan saja, mengingat kondisi istri Karomani saat ini sedang sakit.

Selain itu, Handoko mengatakan, jika substansi keterangan Enung tidak terlalu signifikan.

Baca juga: Saksi Prof Mukri Terlihat Bingung dan Takut Salah Jawab, Hakim Sebut Tekanan Psikologis Persidangan

Baca juga: Saksi Prof Mukri Akui Sumbang Ratusan Juta untuk Pembangunan LNC kepada Karomani

"Menurut kami, saksi Enung ini tidak perlu dihadirkan di persidangan yang mulia, karena keterangan yang bersangkutan juga tidak terlalu signifikan," kata Handoko.

"Karena substansi perkaranya tidak terlalu berkaitan, maka kami minta silahkan dibacakan saja, saksi juga tidak keberatan dengan hal tersebut," tambahnya.

Sementara itu, JPU KPK menanggapi pihaknya mengajukan pemeriksaan medis kepada Istri Karomani, Enung Juhartini.

"Terkait saksi Enung yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya, kami akan mengajukan pemeriksaan medis oleh dokter independen," ujar JPU Agus Prasetya.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Libgga Setiawan mengatakan, jika JPU dapat melakukan langkah persuasif untuk menghadirkan saksi

"JPU dapat lakukan upaya-upaya persuasif untuk menghadirkan saksi," ujar Lingga Setiawan.

"Bahkan kalau memang saksi datang dengan kursi roda dan dia bersedia diperiksa, maka akan kita terima," imbuhnya.

Namun, apabila yang bersangkutan masih tidak bisa atau tidak mau hadir di muka persidangan kata Lingga, JPU baru bisa memanggil saksi secara paksa.

"Silahkan berkomunikasi antara JPU dan Penasehat hukum terdakwa untuk melakukan langkah-langkah mengenai saksi enung ini," ujar Hakim Lingga

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved