Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Prof Mukri Akui Sumbang Ratusan Juta untuk Pembangunan LNC kepada Karomani
Saksi Prof Mohammad Mukri mengakui dirinya menyumbang hingga ratusan juta untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Prof Mohammad Mukri mengakui dirinya menyumbang hingga ratusan juta untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Namun, Mukri mengaku lupa jumlah detail uang infak yang diberikan untuk pembangunan gedung yang digagas oleh terdakwa Karomani tersebut.
Hal tersebut terungkap saat Ketua PBNU itu dihadirkan sebagai saksi sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (16/3/2023).
Dalam persidangan, JPU KPK bertanya terkait pembangunan gedung LNC serta kaitannya dengan jabatan Mukri selaku Ketua PWNU Lampung Saat itu.
Lalu, Mukri menjelaskan jika Infak tersebut berawal saat dirinya bertemu dengan Prof Karomani pada suatu acara di Hotel Novotel Tahun 2021.
Baca juga: Sidang Karomani Cs Hanya Dihadiri Prof Mukri, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang PJ Bupati Mesuji Sulpakar
"Di pertemuan itu, Prof Karomani bilang mau bangun Gedung LNC dan mengajak saya untuk memberikan kontribusi," katanya.
"Karena saya warga NU dan kapasitas saya saat itu Ketua PWNU Lampung, saya katakan siap membantu pembangunan gedung tersebut," tambahnya.
Beberapa waktu kemudian kata Mukri, Mualimin selaku Ketua Panitia Pembangunan LNC datang ke rumahnya untuk mengambil infak yang dimaksud.
Namun, dirinya mengaku lupa terkait jumlah uang yang diberikan kepada Karomani melalui Mualimin.
"Jumlah pastinya saya lupa, sekitar Rp 200 juta lebih, tapi tidak sampai lima ratus, seingat saya," kata Mukri.
Selanjutnya, JPU KPK memperlihatkan daftar nama-nama penyumbang Gedung LNC yang direkap oleh panitia.
Dalam daftar tersebut, nama Prof Mukri Ketua PWNU Lampung tertulis memberikan uang infak senilai Rp300 juta.
"Di dalam daftar nomor 8, tertulis Prof Mukri Ketua PWNU menyumbang Rp 300 juta untuk pembangunan LNC," kata JPU KPK.
Menanggapi hal itu, Mukri mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengenai daftar tulisan yang dimaksud.
"Saya tidak tahu tulisan itu," jawab Mukri.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap PMB Unila Tertunda 4 Jam, Ketiga Terdakwa Bakal Saling Beri Kesaksian
running news
Bandar Lampung
PN Tanjungkarang
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung
Karomani
Prof Mukri
Unila
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.