Rektor Unila Ditangkap KPK

Saksi Prof Mukri Akui Sumbang Ratusan Juta untuk Pembangunan LNC kepada Karomani

Saksi Prof Mohammad Mukri mengakui dirinya menyumbang hingga ratusan juta untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Ketua PBNU Moh Mukri saat memberi kesaksian dalam sidang dugaan suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Selasa (21/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Prof Mohammad Mukri mengakui dirinya menyumbang hingga ratusan juta untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Namun, Mukri mengaku lupa jumlah detail uang infak yang diberikan untuk pembangunan gedung yang digagas oleh terdakwa Karomani tersebut.

Hal tersebut terungkap saat Ketua PBNU itu dihadirkan sebagai saksi sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (16/3/2023).

Dalam persidangan, JPU KPK bertanya terkait pembangunan gedung LNC serta kaitannya dengan jabatan Mukri selaku Ketua PWNU Lampung Saat itu.

Lalu, Mukri menjelaskan jika Infak tersebut berawal saat dirinya bertemu dengan Prof Karomani pada suatu acara di Hotel Novotel Tahun 2021.

Baca juga: Sidang Karomani Cs Hanya Dihadiri Prof Mukri, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang PJ Bupati Mesuji Sulpakar

"Di pertemuan itu, Prof Karomani bilang mau bangun Gedung LNC dan mengajak saya untuk memberikan kontribusi," katanya. 

"Karena saya warga NU dan kapasitas saya saat itu Ketua PWNU Lampung, saya katakan siap membantu pembangunan gedung tersebut," tambahnya.

Beberapa waktu kemudian kata Mukri, Mualimin selaku Ketua Panitia Pembangunan LNC datang ke rumahnya untuk mengambil infak yang dimaksud.

Namun, dirinya mengaku lupa terkait jumlah uang yang diberikan kepada Karomani melalui Mualimin.

"Jumlah pastinya saya lupa, sekitar Rp 200 juta lebih, tapi tidak sampai lima ratus, seingat saya," kata Mukri.

Selanjutnya, JPU KPK memperlihatkan daftar nama-nama penyumbang Gedung LNC yang direkap oleh panitia.

Dalam daftar tersebut, nama Prof Mukri Ketua PWNU Lampung tertulis memberikan uang infak senilai Rp300 juta.

"Di dalam daftar nomor 8, tertulis Prof Mukri Ketua PWNU menyumbang Rp 300 juta untuk pembangunan LNC," kata JPU KPK.

Menanggapi hal itu, Mukri mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengenai daftar tulisan yang dimaksud.

"Saya tidak tahu tulisan itu," jawab Mukri.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap PMB Unila Tertunda 4 Jam, Ketiga Terdakwa Bakal Saling Beri Kesaksian

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved