Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Karomani Cs Hanya Dihadiri Prof Mukri, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang PJ Bupati Mesuji Sulpakar

Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, hanya dihadiri satu orang saksi.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Mantan Ketua PWNU Lampung, Moh Mukri saat disumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Selasa (21/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, hanya dihadiri satu orang saksi, Selasa (21/2/2023).

Adapun saksi yang dimaksud yakni Prof Moh Mukri, selaku mantan Ketua PWNU Lampung.

"Sedianya hari ini kita menghadirkan beberapa saksi yang mulia, tapi karena beberapa hal maka kita hanya menghadirkan satu saksi," ucap JPU KPK Agus Prasetya Raharja.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK juga membahas terkait istri karomani, Enung Juhartini yang sebelumnya pernah dipanggil.

Pada persidangan sebelumnya, Enung diketahui tidak hadir menjadi saksi dengan alasan sakit.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap PMB Unila Tertunda 4 Jam, Ketiga Terdakwa Bakal Saling Beri Kesaksian

Terkait hal tersebut, JPU KPK mengatakan, pihaknya akan mengajukan pemeriksaan medis kepada Istri Karomani tersebut.

"Terkait saksi Enung yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya, kami akan mengajukan pemeriksaan medis oleh dokter independen," ujar JPU Agus Prasetya.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Libgga Setiawan mengatakan, jika JPU dapat melakukan langkah persuasif untuk menghadirkan saksi

"JPU dapat lakukan upaya-upaya persuasif untuk menghadirkan saksi," ujar Lingga Setiawan.

"Bahkan kalau memang saksi datang dengan kursi roda dan dia bersedia diperiksa maka akan kita terima," imbuhnya.

Namun apabila yang bersangkutan masih tidak bisa atau tidak mau hadir di muka persidangan, kata Lingga, JPU baru bisa memanggil saksi secara paksa.

Terkait PJ Bupati Mesuji, Sulpakar yang sebelumnya disebut bakal jadi saksi sidang pada hari ini, JPU KPK mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan dipanggil pada sidang selanjutnya.

"Terkait saksi lain itu (Sulpakar dan Supriyanto Husin) bukan tidak hadir, itu kita jadwalkan ulang," kata Agus

 "Nanti sidang selanjutnya baru akan dipanggil lagi," imbuhnya. 

Lalu, mengenai terdakwa yang akan saling memberi kesaksian konfrontir, Agus mengatakan akan dilakukan pada sidang selanjutnya.

Baca juga: KPK Hadirkan Ketua PBNU Mukri di Sidang Pembuktian Suap Karomani Cs

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved