Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Karomani Cs Hanya Dihadiri Prof Mukri, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang PJ Bupati Mesuji Sulpakar
Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, hanya dihadiri satu orang saksi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Pantauan Tribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 10.15 WIB.
Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.
Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.
Baca juga: Saksi Ahmad Fauzi Akui Pernah Disuruh Karomani Deposito Uang Rp 1,5 Miliar dan Beli Emas 1 Kilogram
Sidang Mundur 4 Jam
Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, sekira pukul 09.00 WIB namun diundur hingga pukul 13.00 wib karena hakim sedang menangani kasus lain.
Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Empat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui ini merupakan rangkaian persidangan ke 17 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani Cs.
Dari 17 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 70 orang saksi.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
running news
Bandar Lampung
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
PN Tanjungkarang
Universitas Lampung
Karomani
Unila
Prof Mukri
KPK
Lampung
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
|
|---|
| Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Prof-Mukri-di-sidang-Karomani-CS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.