Feabo membeberkan, selain mengamankan YA, pihaknya juga turut mengamankan seorang PSK berusia 22 tahun warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Serta barang bukti yang diamankan antara lain adalah satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)