Berita Lampung

Kafe di Pringsewu jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Sekaligus Berperan sebagai Muncikari Ditangkap

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pringsewu menangkap seorang pemilik kafe yang menjadikan usahanya sebagai tempat prostitusi berinisial YA alias Eni (39) yang berperan sebagai muncikari yang menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki hidup belang, Sabtu (25/3/2023) kemarin.

Feabo membeberkan, selain mengamankan YA, pihaknya juga turut mengamankan seorang PSK berusia 22 tahun warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Serta barang bukti yang diamankan antara lain adalah satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Berita Terkini