"Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari pelaku," katanya.
Saat ini pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung itu telah diamankan di Polres Tanggamus Polda Lampung.
Hal itu dilakukan guna melakukan penyidikan lebih lanjut kepada pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung tersebut.
Atas perbuatannya, DD yang merupakan pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung dikenakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku dikenakan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata AKP Deddy Wahyudi.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )