Berita Lampung

Dilaporkan Sering Nyabu, Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Diamankan Satnarkoba

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti beserta lokasi ditemukannya barang bukti sisa sabu seberat 0,13 gram oleh polisi

"Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari pelaku," katanya. 

Saat ini pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung itu telah diamankan di Polres Tanggamus Polda Lampung. 

Hal itu dilakukan guna melakukan penyidikan lebih lanjut kepada pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung tersebut. 

Atas perbuatannya, DD yang merupakan pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung dikenakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Pelaku dikenakan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata AKP Deddy Wahyudi. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )


 

Berita Terkini