Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Lampung diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Oknum pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial DD (35).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pegawai honorer Pemkab Tanggamus diamankan karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Rumah dari pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung berinisial DD ini berada di Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Lampung.
"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Akan Terus Menyisir Penjual Miras Selama Ramadan
AKP Deddy juga mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa plastik klip berisi 0,13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil dan handphone.
Ia menjelaskan, awalnya DD mengelak terlah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Namun akhirnya ia mengakui menyimpan susan sabu di bawah keramik yang pecah di teras rumahnya.
"Barang bukti narkotika ditemukan dibawah keramik yang pecah yang berada di depan rumahnya," kata Deddy.
DD mengaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Diketahui, seseorang yang menyuplai sabu ke DD juga berada di wilayah Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Lampung.
"Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam proses pengembangan," katanya.
AKP Deddy Wahyudi juga mengatakan, dari hasil test urine mengungkapkan DD positif mengandung metafetamine.
Selain itu, pihaknya juga menduga DD telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.