Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah setempat.
Para pelaku curanmor yang diamankan Polres Lampung Timur yakni DD (28) Desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari Nuban dan NJ (32) warga Desa Negara Nabung Sukadana.
Pelaku curanmor NJ mendapatkan hadiah timah panas di bagian kaki, lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pada Minggu (19/3/2023) pukul 22.00 WIB, salah seorang warga bernama Imam (26), tengah berkendara menggunakan sepeda motor miliknya di Jalan raya swikis, Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
"Tetiba, dua orang pelaku memepet kendaraan korban, menggunakan satu unit sepeda motor merk Vega R tanpa Nopol," ungkapnya, , Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Begal di Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas Jajaran Polda Lampung
Kemudian salah seorang pelaku, merampas handpone merk Oppo A1K warna merah milik korban.
"Lalu pelaku yang dibonceng tersebut, mengambil satu unit Handphone merk Oppo A1K warna merah milik korban yang berada di saku jaket yang dipakai korban," paparnya.
Setelah merampas handpone, pelaku tersebut berusaha merebut sepeda motor milik korban.
"Pelaku ini berusaha merebut sepeda motor milik korban dengan cara memukul bagian bibir korban dengan tangan kanannya," ucap Iptu Johannes.
"Kemudian, pelaku juga menikam korban dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis badik, dan melukai leher korban," tambahnya.
Setelah itu, korban berteriak minta tolong kepada warga setempat.
"Tidak lama kemudian, datang dua orang dengan menggunakan satu unit sepeda motor bebek tanpa nopol berhenti di samping kanan korban, yang berjarak kurang lebih satu meter," katanya.
Bukannya membantu korban, justru salah seorang dari mereka membawa sepeda motor milik korban pergi.
"Sepeda motor milik korban dibawa ke arah kota Metro dan korban berlari ke arah Sukadana," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir dan luka sayatan benda tajam pada bagian leher sebelah kanan.
"Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 7,5 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur," imbuhnya.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada Rabu (29/3/2023) pukul 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Perumnas Pesona Alam Desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
"Kemudian, tim melakukan penyelidikan di wilayah perumnas pesona alam Desa Gedung Dalem tersebut," tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan keberadaan pelaku DD.
Saat itu, pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian, hasil dari pengembangan, kita berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya," ungkap Iptu Johannes.
"Namun, pelaku ini mencoba untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas secara aktif, sehingga petugas melakukan tindakan terukur di bagian kakinya," sambungnya.
Selain berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat Motor.
Adapun rinciannya yakni satu unit sepeda motor Merk Honda CBR 150 Warna Hitam satu unit motor Merk Honda Vario Warna Putih, satu unit sepeda motor Merk Honda Revo Warna Hitam dan satu unit sepeda motor Merk Vega R Warna Biru.
"Kita amankan juga dua handphone, yakni satu unit handphone Merk Realme C21-Y dan satu unit HP Merk Oppo A15," tandasnya.
Ia menyebutkan, saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut," timpalnya.
"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)