"Jadi uang tersebut diperoleh dari hasil upah sebagai kurir narkotika tersebut," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
"Semua uang yang disita polisi sebanyak Rp 738 Juta, kalau peran ZN dan RG sebagai perantara kurir dan AP berperan sebagai pengendali antara ZN dan pelaku lainnya FT (DPO)," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Polisi mempersangkakan pelaku tersebut yakni dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 137 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku juga dipersangkakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika.
Golongan 1 sebagaimana dimaksud para ayat (1) yang dalam bentuk tanama beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 kg, pelaku dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagai dimaksud ayat (1) ditambah sepertiga.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )