Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dari amukan massa.
"Pelakunya nyaris diamuk masa di Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, pada Kamis (30/3/2023) pukul 03.00 WIB menjelang sahur," ungkap Kapolsek Seputih Raman, jajaran Polda Lampung, Iptu Admar, Jumat (31/3/2023).
Pelaku inisial TI (30), warga Kampung Sukacari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah aksinya dipergoki korban Misnanto.
Beruntung, personel Polsek Seputih Raman yang sedang melaksanakan patroli hunting cipta kondisi di wilayah hukumnya mendapat informasi tersebut.
"Kami langsung mengamankan pelaku dari amukan massa, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Togel, Buruh Peternakan Ayam Diciduk Polres Pringsewu Polda Lampung
Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Salurkan Bansos ke Warga Membutuhkan, Tukang Becak Juga Kecipratan
“TI berhasil kami amankan, sementara satu rekannya inisial CA dalam pengejaran petugas (DPO),” sambung dia.
Kronologi kejadian pada Kamis (30/3/2023) menjelang sahur, kedua pelaku mengendarai motor Yamaha N-max warna abu-abu tanpa Nopol hendak mencuri motor Honda Beat warna biru putih yang terparkir di garasi kandang korban menggunakan kunci leter T.
Namun, karena kunci leter T yang dipakai pelaku TI patah di dalam kontak sepeda motor Beat, kemudian pelaku mengambil motor Honda Supra X 125 warna hitam yang mana kuncinya tergantung di dinding dekat sepeda motor.
Kemudian, saat korban hendak sahur mendengar ada suara berisik di kandang miliknya tersebut, lalu mengecek ke kandang dan melihat motorny sudah dituntun oleh pelaku.
Sontak, korban langsung berteriak maling sehingga mengundang warga berkumpul dan berusaha mengejar para pelaku.
“TI melarikan diri ke arah pemukiman warga, sementara CA melarikan diri ke areal persawahan,” terangnya lagi.
Akhirnya, pelaku TI berhasil diamankan warga berikut barang bukti motor hasil curian dan sajam jenis golok yang dibawa pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut, selanjutnya petugas bersama warga menyisir ke areal persawahan dan menemukan motor Yamaha N-max yang ditinggalkan pelaku CA.
Baca juga: Pengumuman! Polres Pringsewu Polda Lampung Menggulirkan Program Keringanan Denda Pajak Kendaraan
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut, sementara CA dalam pengejaran petugas,” urainya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)