Tribunlampung.co.id, Metro - Disnakertrans Pemkot Metro, Lampung akan mendirikan posko pengaduan terkait pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023.
Kepala Disnakertrans Pemkot Metro, Lampung, Budiyono mengatakan, didirikannya posko pengaduan bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi maupun pengaduan pekerja atau buruh yang tidak terpenuhi haknya terkait THR.
Disnakertrans Pemkot Metro masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Surat edaran Pemerintah Provinsi Lampung tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
“Iya, nanti akan kita dirikan posko pengaduan di Disnaker,"
"Karena biasanya memang ada yang mengadu terkait THR. Jadi akan kita siapkan posko pengaduan,” ujarnya, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Satpol PP Ringkus Delapan Pelajar Kota Metro yang Diduga Lakukan Perang Sarung
Pihaknya masih menunggu petunjuk resmi terkait pembayaran THR Idulfitri 2023.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan dalam pasal 5 ayat 4, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau satu pekan sebelum Hari Raya keagamaan.
“Kalau dilihat dari Permenaker memang H-7 harus sudah dibayarkan,"
"Itu memang aturan umumnya. Nanti setelah kami dapat, akan langsung kami tindaklanjuti melalui Surat Edaran Wali Kota,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah surat edaran diterbitkan, akan segera dikirimkan kepada perusahaan yang ada di Kota Metro, Lampung.
“Jadi semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya di H-7,” tukasnya.
Di sisi lain, Pemprov Lampung lewat Dinas Tenaga Kerja menegaskan tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.
Pembayaran THR harus dibayar penuh kepada pekerja, khususnya yang bekerja di sektor swasta yang berletak di Provinsi Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)